Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
- Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20/Pem/PAN/04/2006 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 63/KEP/HK/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- Surat Keputusan Menperindag No.37/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Izin Penjualan Minuman Beralkohol;
- Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Standard dan Prosedur Penerbitan Naskah, Proses Naskah Masuk Dan Komunikasi Langsung Lingkup Perangkat Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Peraturan Bupati Nomor 6A Tahun 2008 Tentang Pengalihan Penanganan Jenis Perizinan Dan Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Jenis Perizinan;
- Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Sasaran :
Pelaku usaha penjualan Minuman Beralkohol
Sasaran Objek :
Orang / pribadi dan pelaku usaha/ badan usaha penjualan minuman beralkohol
Masa berlaku :
3 (tiga) tahun
- Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Prosedur Pengurusan :
Hari Pertama :
- Pemohon memasukkan surat permohonan
- Pemohon menerima penjelasan dari petugas tentang persyaratan administrasi
- Pemohon melengkapi persyaratan administrasi
- Petugas meneliti kelengkapan administrasi
Hari kedua :
- Petugas turun kelapangan untuk memeriksa
- Bila persyaratan lengkap dan benar dapat diproses selanjutnya
Hari ketiga :
- Pengetikan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB)
- Penandatanganan Surat Izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB)
Hari keempat :
- Penyetoran biaya sumbangan pihak ketiga
- Penyerahan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) kepada pemohon
Jangka Waktu Penyelesaian :
4 (empat) hari
Biaya :
JENIS RETRIBUSI |
TARIF (Rp) |
KETERANGAN |
|
Retribusi Izin Penjualan Minuman Beralkohol : | |||
a. |
Golongan B (5% – 20%) |
500.000 |
3 Tahun |
b. |
Golongan C (20% ke atas) |
750.000 |
3 Tahun |
Tim Teknis :
Diperlukan untuk memeriksa kelayakan lokasi untuk melakukan usaha penjualan minuman beralkohol, dan jenis minuman yang diperdagangkan, serta kandungan alcohol dari minuman yang dijual.
Komentar Anda
Perizinan ini ditulis pada 21 Maret 2016 oleh admin