Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.

Manfaat Akta Kelahiran :

  • Identitas Anak
  • Administrasi Kependudukan : KTP, KK
  • Untuk Keperluan Sekolah
  • Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
  • Mendaftar Pekerjaan
  • Persyaratan Pembuatan Paspor
  • Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
  • Mengurus Asuransi
  • Mengurus Tunjangan Keluarga
  • Mengurus Hak Dana Pensiun
  • Untuk Melaksanakan Ibadah Haji

 

SYARAT :

  1. Surat Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
  2. Foto copy KTP orang tua;
  3. Foto copy KK orang tua;
  4. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Nikah/Surat Nikah orang tua;
  5. Foto copy KTP pemohon dan dua orang saksi.

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar



Layanan Publik ini ditulis pada 18 Maret 2016 oleh admin