Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Timor Tengah Selatan;
  6. Peraturan Daerah kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 26 Tahun 2009 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan;
  7. Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
  8. Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Standar dan Prosedur Penerbitan Naskah, Proses Naskah Masuk dan Komunikasi Langsung Lingkup Perangkat Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan;
  9. Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 6A Tahun 2008 tentang Pengalihan Penanganan Jenis Perizinan dan Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Jenis Perizinan;
  10. Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi dinas pemukiman dan tata ruang kabupaten timor tengah selatan;
  11. Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 45 Tahun 2008 tentang tugas pokok dan fungsi kantor pelayanan perizinan terpadu kabupaten timor tengah selatan;

 

Sasaran :
Orang/pribadi atau Badan Hukum yang hendak mendirikan bangunan di Kabupaten timor tengah selatan.

 

Sasaran/ Objek :
1. Bangunan Gedung (swasta, masyarakat umum dan pemerintah);
2. Pagar;
3. Menara;
4. SPBU;
5. Baliho dan Megatron (Reklame).

 

Masa Berlaku :
Sepanjang bangunan berdiri dan tidak ada perubahan fungsi, bentuk dan luasan maupun jenis konstruksinya.

 

Persyaratan :

  1. Mengisi dan menandatangani formulis permohonan;
  2. Foto copy KTP;
  3. Foto copy rekomendasi ruang (advice plan);
  4. Gambar bestek bangunan (gambar situasi, tampak potongan, septiktank dan sumur peresapan) yang ditandatangani oleh penanggung jawab gambar;
  5. Perhitungan struktur untuk bangunan lantai dua atau lebih yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur;
  6. Rekomendasi AMDAL/UKL/UPL khusus aktifitas pembangunan yang berdampak pada lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Foto copy PBB (bukti pelunasan dan SPPT) tahun terakhir dan menunjukkan aslinya;

 

Prosedur Pengurusan :

Pemohon mengisi formulir permohonan izin mendirikan bangunan secara tertulis diatas kertas bermaterai temple Rp.6000 yang disampaikan kepada Bupati, melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dengan melampirkan persyaratan.;

 

Jangka Waktu Penyelesaian :
Jangka waktu penyelesaian 10 (sepuluh) hari.

Biaya :

JENIS RETRIBUSI

TARIF (Rp)

KETERANGAN

A.

Rumah Tinggal

1.

Bangunan Permanen

1000/m²

Sekali Pengurusan

2.

Semi Permanen

500/m²

Sekali Pengurusan

3.

Pagar Permanen

1000/m²

Sekali Pengurusan

B.

Jasa Komersial

1.

Bangunan Permanen

2000/m²

Sekali Pengurusan

2.

Bertingkat

3000/m²

Sekali Pengurusan

3.

Semi Permanen

1500/m²

Sekali Pengurusan

4.

Tower

0.25% X RAB

Sekali Pengurusan

5.

Papan Reklame Permanen

0.25% X RAB

Sekali Pengurusan

C.

Bangunan Pemerintah / Fasilitas Umum

0.25% X RAB

Sekali Pengurusan

D.

Mengubah dan Menambah Luas Bangunan untuk Jasa Komersial, Bangunan Pemerintah dan Fasilitas Umum

0.1% X RAB

Sekali Pengurusan

 

Tenaga / Tim Teknis

  • Tenaga teknis menentukan patok GSB/BSP pada saat pembangunan;
  • Tenaga teknis akan melakukan pemeriksaan kelengkapan gambar serta pemeriksaan terhadap kaidah-kaidah konstruksi yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlakuserta memeriksa hasil perhitungan konstruksi yang dibuat;
  • Tenaga teknis juga akan memeriksa pelaksanaan bangunan pada periode tertentu selama proses pembangunan serta pemeriksaan akhir pada saat selesainya pembangunan;
  • Khusus pada bangunan yang bertingkat dua dan seterusnya maka Tim Teknis yang melakukan uji petik lapangan / survey lapangan;

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar



Perizinan ini ditulis pada 21 Maret 2016 oleh admin