Dasar Hukum :

  1.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20/Pem/Pan/04/2006 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
  7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/HK/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  8. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006 – 2020;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Timor  Tengah Selatan Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Surat Izin Tempat Usaha;
  11. Peraturan Bupati Nomor 6A Tahun 2008 Tentang Pengalihan Penanganan Jenis Perizinan Dan Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Jenis Perizinan;
  12. Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Standard An Prosedur Penerbitan Naskah, Proses Naskah Masuk Dan Komunikasi Langsung Lingkup Perangkat Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan;
  13. Peraturan Bupati Nomor 6A Tahun 2008 Tentang Pengalihan Penanganan Jenis Perizinan Dan Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Jenis Perizinan;
  14. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Timor Tengah Selatan.

 

Sasaran :
Orang / pribadi atau badan hukum yang hendak membuka usaha di Kabupaten TTS.

 

Sasaran / Objek :
Semua bangunan tempat usaha yang diadakan di daerah.

 

Masa berlaku :
5 (lima) tahun.

 

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. Surat persetujuan dari tetangga yang berbatasan langsung dengan diketahui RT dan Kepala Desa / Lurah khusus untuk jenis usaha yang bersifat keramaian (tempat bilyard, bengkel, kafe, panti pijat, pub, karaoke, usaha peternakan, dll.)
  4. Foto copy KTP nasional yang masih berlaku.
  5. Foto copy Bukti pelunasan Pajak (STTS) tahun berjalan dengan menunjukkan aslinya.
  6. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm 2 (dua) lembar
  7. Rekomendasi dari Kepolisian khusus untuk usaha keramaian.
  8. Foto copy Rekomendasi dari Dinas Kesehatan : Rumah Makan, Apotik, Klinik Persalinan, Industri makanan, minuman dengan menunjukkan aslinya.
  9. Rekomendasi AMDAL/UPL/UKL khusus aktifitas pembangunan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  10. Asli SITU lama, bagi permohonan perpanjangan / pendaftaran ulang izin tempat usaha.

 

Prosedur Pengurusan :
Pemohon mengajukan permohonan Izin Tempat Usaha secara tertulis di atas kertas bermaterai tempel Rp. 6000 yang disampaikan kepada Bupati TTS, Cq. Kepala KP2T Kab. TTS dengan melampirkan persyaratan tersebut pada butir E diatas.

 

Jangka Waktu Penyelesaian :
Jangka Waktu Penyelesaian 7 (tujuh) hari.

Biaya :

JENIS RETRIBUSI

TARIF (Rp)

KETERANGAN

Surat Izin Tempat Usaha :

a.

Golongan 1 : Usaha Besar

150.000

5 Tahun

b.

Golongan 2 : Usaha Menengah

100.000

5 Tahun

c.

Golongan 3 : Usaha Kecil

75.000

5 Tahun

 

Tim Teknis :
Tim Teknis akan melakukan Penelitian lapangan dan penggambaran lokasi yang dimohonkan yang diinterpretasikan terhadap Rencana Tata Ruang yang ada.

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar



Perizinan ini ditulis pada 21 Maret 2016 oleh admin