Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974).
Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan masing – masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku.

Syarat :

  1. Kartu keluarga asli (untuk pasangan yang baru menikah lampirkan kartu keluarga asli dari masing-masing orang tua)
  2. Surat nikah asli
  3. Surat permandian asli suami dan istri atau ijazah terakhir suami-istri atau akta kelahiran suami-

    istri

  4. Foto copy KTP suami dan istri
  5. Foto copy KTP saksi dan wali masing-masing dua orang
  6. Foto copy KTP orang tua masing-masing suami-istri
  7. Bagi orang tua suami dan istri yang sudah meninggal, lampirkan surat keterangan kematian dari

    desa/kelurahan

  8. Pas foto gandeng ukuran 4X6 3 lembar

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar



Layanan Publik ini ditulis pada 18 Maret 2016 oleh admin