Akte Perceraian merupakan :

  • Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (Islam dari Pengadilan Agama, Non Islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Pelaporan menggunakan formulir dari Dinas yang telah disepakati bersama instansi yang berwenang untuk membangun stastistik Vital.
  • Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri harus didaftarkan ke Dinas.
  • Jangka Waktu pendaftaran paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Pendaftaran yang melebihi jangka waktu dikenakan retribusi sesuai ketentuan.
  • Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam akta perceraian dan kutipan akta perceraian.

Persyaratan:

  • Putusan pengadilan tentang perceraian.
  • Kutipan Akta Kelahiran (Asli).

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar



Layanan Publik ini ditulis pada 18 Maret 2016 oleh admin