Akte Perceraian merupakan :
- Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (Islam dari Pengadilan Agama, Non Islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pelaporan menggunakan formulir dari Dinas yang telah disepakati bersama instansi yang berwenang untuk membangun stastistik Vital.
- Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri harus didaftarkan ke Dinas.
- Jangka Waktu pendaftaran paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pendaftaran yang melebihi jangka waktu dikenakan retribusi sesuai ketentuan.
- Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam akta perceraian dan kutipan akta perceraian.
Persyaratan:
- Putusan pengadilan tentang perceraian.
- Kutipan Akta Kelahiran (Asli).
Komentar Anda
Layanan Publik ini ditulis pada 18 Maret 2016 oleh admin