Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui kepala desa/lurah dan camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Keluarga.
Syarat :
- Mengisi F1-01 bagi pemohon yang tidak ada SIAK.
- Mengisi F1-06 untuk proses kartu keluarga.
Komentar Anda
Layanan Publik ini ditulis pada 18 Maret 2016 oleh admin