Kartu kuning sebenarnya adalah kartu yang diperuntukkan bagi pencari kerja, sekaligus juga sebagai database Depnakertrans/Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mengukur prosentase pencari kerja di wilayahnya. Saat ini kartu tersebut sangat berguna untuk melamar sebagai CPNS karena merupakan salah satu syarat wajib.
Syarat untuk mengurus Kartu Kuning:
- KTP dan fotokopinya
- Fotokopi Ijazah dan Transkrip nilai yang telah dilegalisir, jangan lupa bawa ijazah dan transkrip asli, siapa tahu diminta untuk diperlihatkan
- Pas Foto 3×4
Tempat mengurus:
Dinas Tenaga Kerja kabupaten TTS.
Komentar Anda
Layanan Publik ini ditulis pada 18 Maret 2016 oleh admin