Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrarian;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan Dan Permukiman;
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Cagar Budaya;
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Lingkungan Hidup;
  7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;
  8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air;
  9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan;
  10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional;
  11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
  12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
  13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
  14. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan;
  15. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai;
  18. Peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1920 Tentang Cagar Budaya;
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dlam Penataan Ruang;
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah;
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah;
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  26. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1989 Tentang Kawasan Industri;
  27. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Kawasan Lindung;
  28. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000 Tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Nasional;
  29. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20/Pem/PAN/04/2006 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
  30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan;
  31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
  32. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1998 Tentang Pedoman Penyusunan Perda Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi Daerah Tingkat I Dan Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Daerah Tingkat II;
  33. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi AMDAL;
  34. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/HK/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  35. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004 Tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
  36. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Nusa Tengaara Timur Tahun 2006 – 2020;
  37. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2006 – 2015;
  38. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Kawasan Lindung Propinsi Nusa Tenggara Timur
  39. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan;
  40. Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Standard An Prosedur Penerbitan Naskah, Proses Naskah Masuk Dan Komunikasi Langsung Lingkup Perangkat Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan;
  41. Peraturan Bupati Nomor 6A Tahun 2008 Tentang Pengalihan Penanganan Jenis Perizinan Dan Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Jenis Perizinan;
  42. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Timor Tengah Selatan.

 

Sasaran :
Setiap orang, pribadi atau badan hukum yang hendak mendirikan bangunan di kota SoE.

 

Sasaran / Objek :

  1. Bangunan Gedung (swasta, masyarakat umum dan pemerintah)
  2. Pagar
  3. Menara
  4. SPBU

 

Masa Berlaku :
Sepanjang tidak mengalami perubahan peruntukan lahan.

 

Persyaratan :

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku
  3. Foto copy sertifikat tanah (bagi tanah yang belum bersertifikat, membawa surat keterangan kepemilikan dari desa / kelurahan dan keterangan bebas sengketa).

 

Prosedur Pengurusan :
Semua persyaratan dimasukkan dalam map snelhekter

 

Jangka Waktu Penyelesaian :
5 (lima) hari

Biaya :

NAMA RETRIBUSI

TARIF (Rp)

KETERANGAN

RETRIBUSI PERGANTIAN BIAYA ADMINISTRASI (RPBA)

Surat Rekomendasi / Keterangan

5.000

Rekomendasi Kelayakan Lingkungan :

a.

PT, CV

250.000

b.

Perorangan / KPR

100.000

 

Tim Teknis :

    • Tim Teknis dibagi menurut wilayah pelayanan yang masing-masing untuk tiap wilayah minimal terdiri dari 2 (dua) orang.
    • Tim teknis akan melakukan pengukuran lapangan dan penggambaran lokasi yang dimohonkan yang diinterpretasikan terhadap rencana tata ruang yang ada.

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar



Perizinan ini ditulis pada 21 Maret 2016 oleh admin