Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrarian;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan Dan Permukiman;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Cagar Budaya;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai;
- Peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1920 Tentang Cagar Budaya;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dlam Penataan Ruang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1989 Tentang Kawasan Industri;
- Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Kawasan Lindung;
- Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000 Tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Nasional;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20/Pem/PAN/04/2006 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1998 Tentang Pedoman Penyusunan Perda Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi Daerah Tingkat I Dan Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Daerah Tingkat II;
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi AMDAL;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/HK/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004 Tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Nusa Tengaara Timur Tahun 2006 – 2020;
- Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2006 – 2015;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Kawasan Lindung Propinsi Nusa Tenggara Timur
- Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Standard An Prosedur Penerbitan Naskah, Proses Naskah Masuk Dan Komunikasi Langsung Lingkup Perangkat Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Peraturan Bupati Nomor 6A Tahun 2008 Tentang Pengalihan Penanganan Jenis Perizinan Dan Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Jenis Perizinan;
- Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Sasaran :
Setiap orang, pribadi atau badan hukum yang hendak mendirikan bangunan di kota SoE.
Sasaran / Objek :
- Bangunan Gedung (swasta, masyarakat umum dan pemerintah)
- Pagar
- Menara
- SPBU
Masa Berlaku :
Sepanjang tidak mengalami perubahan peruntukan lahan.
Persyaratan :
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Foto copy sertifikat tanah (bagi tanah yang belum bersertifikat, membawa surat keterangan kepemilikan dari desa / kelurahan dan keterangan bebas sengketa).
Prosedur Pengurusan :
Semua persyaratan dimasukkan dalam map snelhekter
Jangka Waktu Penyelesaian :
5 (lima) hari
Biaya :
NAMA RETRIBUSI |
TARIF (Rp) |
KETERANGAN |
||
RETRIBUSI PERGANTIAN BIAYA ADMINISTRASI (RPBA) | ||||
– |
Surat Rekomendasi / Keterangan |
5.000 |
||
– |
Rekomendasi Kelayakan Lingkungan : | |||
a. |
PT, CV |
250.000 |
||
b. |
Perorangan / KPR |
100.000 |
Tim Teknis :
- Tim Teknis dibagi menurut wilayah pelayanan yang masing-masing untuk tiap wilayah minimal terdiri dari 2 (dua) orang.
- Tim teknis akan melakukan pengukuran lapangan dan penggambaran lokasi yang dimohonkan yang diinterpretasikan terhadap rencana tata ruang yang ada.
Komentar Anda
Perizinan ini ditulis pada 21 Maret 2016 oleh admin