Akta kematian diterbitkan untuk penduduk yang telah wafat. Penduduk tersebut akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, untuk mencegah data kependudukannya disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain akta kematian, kartu keluarga yang baru juga akan diterbitkan sebagai hasil dari pelaporan kita.

Akta kematian bermanfaat bagi kita untuk mengurus penetapan ahli waris, mengurus pensiunan janda/duda, mengurus klaim asuransi, dan juga persyaratan untuk melaksanakan perkawinan kembali.

Syarat :

    1. Kartu Keluarga asli
    2. Surat Keterangan kematian dari desa/kelurahan atau rumah sakt/dokter
    3. Foto copy KTP orang tua yang bersangkutan
    4. Foto copy KTP saksi 2 orang
    5. Bagi orang tua yang sudah meninggal lampirkan surat keterangan kematian dari desa

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar



Layanan Publik ini ditulis pada 18 Maret 2016 oleh admin