Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
- Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Peraturan Daerah kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 26 Tahun 2009 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan;
- Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Standar dan Prosedur Penerbitan Naskah, Proses Naskah Masuk dan Komunikasi Langsung Lingkup Perangkat Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 6A Tahun 2008 tentang Pengalihan Penanganan Jenis Perizinan dan Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Jenis Perizinan;
- Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi dinas pemukiman dan tata ruang kabupaten timor tengah selatan;
- Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 45 Tahun 2008 tentang tugas pokok dan fungsi kantor pelayanan perizinan terpadu kabupaten timor tengah selatan;
Sasaran :
Orang/pribadi atau Badan Hukum yang hendak mendirikan bangunan di Kabupaten timor tengah selatan.
Sasaran/ Objek :
1. Bangunan Gedung (swasta, masyarakat umum dan pemerintah);
2. Pagar;
3. Menara;
4. SPBU;
5. Baliho dan Megatron (Reklame).
Masa Berlaku :
Sepanjang bangunan berdiri dan tidak ada perubahan fungsi, bentuk dan luasan maupun jenis konstruksinya.
Persyaratan :
- Mengisi dan menandatangani formulis permohonan;
- Foto copy KTP;
- Foto copy rekomendasi ruang (advice plan);
- Gambar bestek bangunan (gambar situasi, tampak potongan, septiktank dan sumur peresapan) yang ditandatangani oleh penanggung jawab gambar;
- Perhitungan struktur untuk bangunan lantai dua atau lebih yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur;
- Rekomendasi AMDAL/UKL/UPL khusus aktifitas pembangunan yang berdampak pada lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Foto copy PBB (bukti pelunasan dan SPPT) tahun terakhir dan menunjukkan aslinya;
Prosedur Pengurusan :
Pemohon mengisi formulir permohonan izin mendirikan bangunan secara tertulis diatas kertas bermaterai temple Rp.6000 yang disampaikan kepada Bupati, melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dengan melampirkan persyaratan.;
Jangka Waktu Penyelesaian :
Jangka waktu penyelesaian 10 (sepuluh) hari.
Biaya :
|
JENIS RETRIBUSI
|
TARIF (Rp)
|
KETERANGAN
|
|
A.
|
Rumah Tinggal |
|
|
|
1.
|
Bangunan Permanen |
1000/m²
|
Sekali Pengurusan
|
|
2.
|
Semi Permanen |
500/m²
|
Sekali Pengurusan
|
|
3.
|
Pagar Permanen |
1000/m²
|
Sekali Pengurusan
|
|
B.
|
Jasa Komersial |
|
|
|
1.
|
Bangunan Permanen |
2000/m²
|
Sekali Pengurusan
|
|
2.
|
Bertingkat |
3000/m²
|
Sekali Pengurusan
|
|
3.
|
Semi Permanen |
1500/m²
|
Sekali Pengurusan
|
|
4.
|
Tower |
0.25% X RAB
|
Sekali Pengurusan
|
|
5.
|
Papan Reklame Permanen |
0.25% X RAB
|
Sekali Pengurusan
|
|
C.
|
Bangunan Pemerintah / Fasilitas Umum |
0.25% X RAB
|
Sekali Pengurusan
|
|
D.
|
Mengubah dan Menambah Luas Bangunan untuk Jasa Komersial, Bangunan Pemerintah dan Fasilitas Umum |
0.1% X RAB
|
Sekali Pengurusan
|
Tenaga / Tim Teknis
- Tenaga teknis menentukan patok GSB/BSP pada saat pembangunan;
- Tenaga teknis akan melakukan pemeriksaan kelengkapan gambar serta pemeriksaan terhadap kaidah-kaidah konstruksi yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlakuserta memeriksa hasil perhitungan konstruksi yang dibuat;
- Tenaga teknis juga akan memeriksa pelaksanaan bangunan pada periode tertentu selama proses pembangunan serta pemeriksaan akhir pada saat selesainya pembangunan;
- Khusus pada bangunan yang bertingkat dua dan seterusnya maka Tim Teknis yang melakukan uji petik lapangan / survey lapangan;