Identitas ternak penting dalam proses pendataan untuk memperoleh data yang akurat sehingga diperoleh data riwayat ternak secara lengkap yang menjadi acuan data jumlah populasi sapi yakni data terkini dan otentik.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Umum Sekda Kabupaten TTS, Drs. Frans M. Oematan, MSi, ketika atasnama Bupati TTS membuka kegiatan Sosialisasi publik Ranperda Kabupaten TTS tentang kartu identitas Kepemilikan ternak, Lalu lintas ternak dan produk hewan, di Aula Gunung Mutis Kantor Bupati TTS (25/7/2016).
Kartu identitas kepemilikan ternak, lalu lintas ternak dan produk hewan, lanjut Asisten I Sekda Kabupaten TTS, sangat diperlukan karena system pemeliharaan ternak yang dilakukan oleh masyarakat belum tertib dan pemilik ternak belum secara maksimal mendaftarkan ternak yang dimiliki sehingga berpotensi menimbulkan masalah khususnya kesehtan hewan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Sosialisasi publik tentang kartu identitas Kepemilikan ternak, Lalu lintas ternak dan produk hewan tersebut menghadirkan 2 pemateri yakni Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Selatan, drh. Benyamin Bili, MSi dan Kasubag Bantuan Hukum dan HAM pada Bagian Hukum setda Kabupaten TTS, Maksi Lakapu, SH
Kadis Peternakan Kabupaten TTS dalam pemapaman materi mengatakan jenis ternak yang mendapatkan kartu identitas kepemilikan ternak adalah ternak besar yang meliputi sapi, kerbau dan kuda.
“Setiap pemilik ternak wajib memiliki kartu identitas kepemilikan ternak (KIKT) dan wajib memiliki satu buku kepemilikan ternak (BKT) untuk setiap ekor ternak yang dimilikinya sejak berumur satu tahun. KIKT dan BKT tersebut diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan masa berlaku KIKT seumur hidup ternak sementara masa berlaku BKT tidak terbatas. KIKT yang dikeluarkan harus diberi tanggal, bulan dan tahun serta dibubuhi tanda tangan oleh pemilik ternak, kepala desa/lurah setempat dan Kepala Dinas, ujarnya.
Sementara Kasubag Bantuan Hukum dan HAM pada Bagian Hukum setda Kabupaten TTS, Maksi Lakapu, SH mengatakan tujuan penyusunan peraturan daerah tersebut adalah untuk menjaga kelestarian dan kestabilan ternak, agar fungsi dan manfaat serta produktifitas ternak dapat tercapai secara optimal, juga dalam rangka pengendalaian dan pelestarian sumber daya ternak, pencegahan penyebaran penyakit hewan menular melalui ternak dan menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan bahan asal ternak, maka lalulintas ternak dan produk hewan dari dan ke Kabupaten Timor Tengah Selatan perlu diatur secara detail dan mendalam. sumber(humaspro setda tts)