
DISKOMINFO-Faslitas uji kendaraan atau kir milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT kini dalam proses menuju akreditasi dari Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI).
Rabu (18/4/2018) pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub bersama Balai Pengelola Transportasi Darat NTT dan Dishub Provinsi NTT melakukan survei ke Dishub Kabupaten TTS menjawab permohonan akreditasi yang diajukan Pemda TTS.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Provinsi NTT Saiful Bachri disela-sela pemeriksaan fasilitaa Kir di ruang Balai Perhubungan Darat Dishub Kabupaten TTS mengatakan survei tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas yang ada memenuhi syarat administraai maupun tekhnis pengujian dalam rangka menjamin kelayakan suatu kendaraan beroperasi di jalan raya.
Dikatakan semua unit pelaksana uji kendaraan di daerah wajib memproses akreditasi karena hal tersebut merupakan ketentuan UU Nomor 55 Tahun 2012 hanya saja sejak petunjuk tekhnis pelaksanaan uji kendaraan diberlakukan sejak tahun 2016 lalu hingga kini baru dua Kabupaten/Kota di Provinsi NTT yang mengajukan permohonan akreditasi yakni Kabupaten TTS dan Kabupaten Kupang. “Memang juknisnya baru ada Tahun 2016 kemarin tapi sejak UU Nomor 55 Tahun 2012 ada, ini sudah harus dilakukan. Semua Dishub yang punya UPT ini wajib diakreditasi,”katanya.
Untuk mendapatkan akreditasi dari Menteri kata Saiful, sarana prasarana pelayanan harus ditunjang pula dengan komitmen pelayanan yang baik karena selain visi-misi yang menjadi syarat administrasi fasilitas dan pelayanan juga menjadi syarat penting yang dinilai dalam menerbitkan keputusan akreditasi oleh menteri perhubungan. “Komitmen pelayanan itu artinya pelayanan harus memenuhi standar pelayanan yang disyaratkan ketentuan perundang-undangan,”katanya.
Selain itu tambah Saiful soal waktu pelayanan uji kendaraan juga harus dijamin tepat sesuai ketentuan misalnya jika ditentukan waktu uji hanya satu jam maka Dishub harus bisa nyatakan itu kepada konsumen dalam pelayanannya.
Kata Saiful pihaknya juga melakukan survei terhadap pelanggan untuk memastikan kepuasan pelanggan terhadap pelayanan Kir di Dishub TTS sebelum mengajukan hasil survei tersebut ke Dirjen Perhubungan Darat untuk dievaluaai sebelum diterbitkan keputusan akreditasi oleh Menteri.
Jika dalam evaluasi Dirjen Perhubungan Rarat ditemukan ada syarat atau ketentuan uji kendaraan yang belum layak maka kata Saiful Dirjen Perhubungan Darat akan mengeluarkan rekomendasi kepada Dishub TTS untuk melengkapi kekurangan yang ada. “Kalau ada yang kurang memenuhi syarat maka akan diterbitkan rekomendasi oleh Dirjen ke Dishub untuk dilengkapi atau diperbaiki yang pembiayaan oleh daerah,”katanya. (**)
Komentar Anda
Berita Umum ini ditulis pada 20 April 2018 oleh admin