
“Dalam perspektif administrasi publik, salah satu penyebab terjadinya krisis multi dimensi di Indonesia yakni adanya kesalahan dalam pengelolaan penyelenggaraan tata pemerintahan yang ditandai dengan banyaknya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), rendahnya kinerja aparatur pemerintahan baik dalam pengelolaan anggaran negara maupun pelayanan publik,” ujar Bupati Timor Tengah Selatan, Ir. Paulus V.R.Mella, MSi ketika memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), Rabu, 4 Mei 2016 di Aula Gunung Mutis Kantor Bupati TTS.
Apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri SoE yang telah merespon pembentukan TP4D di Kabupaten TTS serta menginisiasi dan berkoordinasi dengan pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan sosialisasi pembentukan TP4D di Kabupaten TTS.
Menyinggung Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten TTS dan Kejaksaan Negeri SoE yang dilaksanakan pada kesempatan tersebut, menurut Bupati Mella, Pemerintah Kabupaten akan bekerjasama dengan TP4D sehingga pelaksanaan pembangunan di Kabupaten TTS dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku sembari berharap kehadiran TP4D di Kabupaten TTS, dapat mendorong pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum.
“Selama ini masih banyak SKPD yang ragu dalam mengeksekusi anggaran karena takut menyalahi aturan dan tersangkut kasus pidana korupsi, kehadiran TP4D ini untuk menghilangkan keraguan SKPD dalam mengeksekusi anggaran,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri SoE, Douglas O.B. Riwu, SH saat memberikan sosialisasi Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dihadapan Pejabat eselon 2, eselon 3 dan eselon 4 lingkup Pemkab. TTS, PPK, Bendahara, Penjabat Pengadaan dan Pokja ULP.
Menurut Kajari SoE, Penandatanganan nota kesepahaman, merupakan langkah pencegahan preventif dan persuasif, sehingga jika masih ada keraguan dalam mengimplementasikan aturan dapat dikonsultasikan atau meminta pendapat hukum pada TP4D. sumber:(humaspro setda tts)
Komentar Anda
Berita Umum ini ditulis pada 25 Agustus 2016 oleh admin