“Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dibayarkan tepat waktu dan tepat jumlah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan di daerah atau secara tidak langsung akan dikembalikan kepada masyarakat dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.”

Demikian Bupati TTS, Ir. Paulus V. R. Mella, MSi dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Drs. Salmun Tabun,M.Si pada Pencanangan Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2016 Tingkat Kecamatan se-Kabupaten TTS di Kantor Lurah Karang Siri Kecamatan Kota, Jumat 29 April 2016.

Berbagai upaya pendataan lanjut Bupati Mella, yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, baik perekaman untuk mendapatkan wajib pajak baru maupun pemutahiran data PBB Perdesaan dan Perkotaan, telah mendapat tambahan objek baru sebanyak 1.981 dan 611 objek baru bangunan dan jumlah objek PBB yang telah dihapuskan karena pendobelan atau tidak dikenal wajib pajak yang merupakan bawaan KPP Pratama Kupang sebanyak 1.360 dengan ketetapan PBB tahun 2016 sebesar 2.922.885.736.

Terobosan strategis lain yang dilakukan adalah menetapkan Camat dan Kepala Desa berprestasi dalam pungutan PBB-P2 tahun 2015-2016 (Kecamatan di Desa tercepat dalam pelunasan PBB-P2 tahun 2015/2016) yang benar-benar dipungut langsung dari masyarakat dan bukan ditanggulangi oleh Camat dan Kepala Desa dengan menggunakan dana desa atau cara lainnya akan diberikan piagam penghargaan Bupati TTS dan hadiah uang tunai untuk Satgas Kecamatan dan Satgas Desa, masing-masing Juara I Rp. 6.000.000,- Juara I Rp. 5.000.000,- Juara III Rp. 4.000.000,- sebagai salah satu upaya meningkatkan motivasi kerja para petugas di lapangan

Camat Kota Soe, Drs. Istanto Aba E. Djaha pada kesempatan tersebut mengatakan, untuk kelancaran pemungutan PBB di Kecamatan Kota Soe maka setiap Kelurahan dan Desa wajib membuat jadwal pelaksanaan pemungutan PBB melalui rapat bersama Ketua-Ketua RT dan Juru Pungut dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten TTS, pelaksanaan pemungutan PBB mulai tanggal 1 Mei s/d 31 oktober 2016. Selain pemungutan PBB juga terdapat tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya tetap menjadi perhatian untuk ditagih.

Pencanangan pekan panutan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2016 Kabupaten Timor Tengah Selatan dilaksanakan serentak di 32 Kecamatan. sumber(humaspro setda tts)

 

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar



Berita Umum ini ditulis pada 25 Agustus 2016 oleh admin