Kartu Tanda Penduduk

KTP adalah indentitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di wilayah NKRI

  • Setiap WNi dan Orang Asing yang tinggal tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
  • Penduduk wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP kepada Instansi Pelaksana apabila masa berlakunya telah berakhir.
  • Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian.
  • Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP
  • Masa berlaku KTP adalah 5 tahun
  • Untuk Orang Asing tinggal tetap disesuaikan dengan masa berlaku Ijin Tinggal Tetap.
  • Penduduk yang telah berusia 60 tahun diberi KTP yang berlaku seumur hidup.

 

SYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BARU

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun sudah menikah atau pernah menikah;
  2. Foto copy
  • Kartu Keluarga;
  • Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17 Tahun;
  • Kutipan Akta Kelahiran;

3. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah.

         SYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) KEHILANGAN

ATAU RUSAK :

  1. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
  2. Foto copy KK;
  3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing. 

     

    SYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) KARENA PINDAH DATANG:

  1. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang;
  2. Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri.SYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) KARENA HILANG ATAU RUSAK:
  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. KTP yang sudah rusak
  3. Paspor atau Izin Tinggal Tetap bagi Orang AsingSYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) KARENA PERUBAHAN DATA:
  1. Foto copy KK;
  2. KTP lama;
  3. Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar


Nomor Telpon Penting
Kode Wilayah (0388)
Polisi 112RSUD Soe 21005
Kodim 21805PADM 21879
Kantor Bupati 21001Wakil Bupati 22000
Nomor Telpon Lainnya »

Kategori Publikasi