KTP adalah indentitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di wilayah NKRI

  • Setiap WNi dan Orang Asing yang tinggal tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
  • Penduduk wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP kepada Instansi Pelaksana apabila masa berlakunya telah berakhir.
  • Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian.
  • Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP
  • Masa berlaku KTP adalah 5 tahun
  • Untuk Orang Asing tinggal tetap disesuaikan dengan masa berlaku Ijin Tinggal Tetap.
  • Penduduk yang telah berusia 60 tahun diberi KTP yang berlaku seumur hidup.

 

SYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BARU

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun sudah menikah atau pernah menikah;
  2. Foto copy
  • Kartu Keluarga;
  • Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17 Tahun;
  • Kutipan Akta Kelahiran;

3. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah.

         SYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) KEHILANGAN

ATAU RUSAK :

  1. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
  2. Foto copy KK;
  3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing. 

     

    SYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) KARENA PINDAH DATANG:

  1. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang;
  2. Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri.SYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) KARENA HILANG ATAU RUSAK:
  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. KTP yang sudah rusak
  3. Paspor atau Izin Tinggal Tetap bagi Orang AsingSYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) KARENA PERUBAHAN DATA:
  1. Foto copy KK;
  2. KTP lama;
  3. Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar



Layanan Publik ini ditulis pada 18 Maret 2016 oleh admin