KTP adalah indentitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di wilayah NKRI
- Setiap WNi dan Orang Asing yang tinggal tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
- Penduduk wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP kepada Instansi Pelaksana apabila masa berlakunya telah berakhir.
- Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian.
- Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP
- Masa berlaku KTP adalah 5 tahun
- Untuk Orang Asing tinggal tetap disesuaikan dengan masa berlaku Ijin Tinggal Tetap.
- Penduduk yang telah berusia 60 tahun diberi KTP yang berlaku seumur hidup.
SYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BARU
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun sudah menikah atau pernah menikah;
- Foto copy
- Kartu Keluarga;
- Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17 Tahun;
- Kutipan Akta Kelahiran;
3. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
SYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) KEHILANGAN
ATAU RUSAK :
- Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
- Foto copy KK;
- Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
SYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) KARENA PINDAH DATANG:
- Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang;
- Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri.SYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) KARENA HILANG ATAU RUSAK:
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- KTP yang sudah rusak
- Paspor atau Izin Tinggal Tetap bagi Orang AsingSYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) KARENA PERUBAHAN DATA:
- Foto copy KK;
- KTP lama;
- Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Komentar Anda
Layanan Publik ini ditulis pada 18 Maret 2016 oleh admin