Kartu kuning sebenarnya adalah kartu yang diperuntukkan bagi pencari kerja, sekaligus juga sebagai database Depnakertrans/Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mengukur prosentase pencari kerja di wilayahnya. Saat ini kartu tersebut sangat berguna untuk melamar sebagai CPNS karena merupakan salah satu syarat wajib.
Syarat untuk mengurus Kartu Kuning:
Tempat mengurus:
Dinas Tenaga Kerja kabupaten TTS.