
Jabatan sekretaris desa, merupakan jabatan strategis di tingkat desa karena sekretaris desa merupakan administrator yang diwajibkan untuk menyelesaikan tugas-tugas administrasi dan melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Timor Tengah Selatan, Ir. Paulus V.R.Mella, M.Si ketika membuka diklat peningkatan kapasitas sekretaris desa sebagai perencana pembangunan desa lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, di Hotel Timor Megah SoE, Senin (26/9/ 2016).
Desa atau sebutan lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wilayah otonomi pemerintahan terkecil dan paling dekat serta menyentuh langsung kepentingan masyarakat. “Struktuk organisasi tata kerja perangkatnya terdiri atas kepada desa, sekretaris desa, kepala urusan dan kepala dusun, sangat penting perannya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Mella.
Kabupaten Timor Tengah Selatan terdiri atas 266 desa dan 12 kelurahan yang tersebar di 32 Kecamatan. Dari jumlah desa yang ada seluruhnya sudah ditempatkan sekretaris desa yang berstatus pegawai negeri sipil. Tugas Sekretaris Desa dimaksudkan untuk membantu dan mendorong masyarakat dan aparatur ditingkat desa terutama kepala desa, dalam menyelesaikan administrasi desa secara baik, benar dan tepat waktu sesuai tuntutan peraturan perundang-undangan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya sekretaris desa yang merupakan salah satu pilar perencanaan pembangunan ditingkat desa. Dengan peningkatan SDM sekretaris desa maka pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan ,” tandas Bupati Mella.
Berkenaan dengan perhatian pemeritah pusat kepada daerah yang sangat besar khususnya kepada desa-desa yang ditandai dengan luncuran dana sampai milyaran rupiah lansung ke rekening desa, menurut Bupati Mella membutuhkan perhatian khusus dalam pengelolaan dan pemanfaatan keuangan dimaksud. Kenyataan banyak desa yang sudah menerima dana bantuan namun tidak memperhatikan juknis pemanfaatan sehingga terjadi ketertambatan pencairan, kesalahan pengelolaan dan penyalahgunaan keuangan yang berakibat pada kesulitan dalam pembuatan pertanggungjawaban bahkan terjadi konflik bagi aparatur ditingkat desa. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mengambil langkah dan terus berupaya meningkatkan kemampuan sekretaris desa dalam rangka pembuatan penyususnan perencanaan pemanfaatan anggaran yang berbasis kinerja serta perencanaan partisipasi masyarakat dalam bentuk swadaya gotong royong.
“Sekretaris desa hendaknya memiliki kemampuan untuk mengambil langkah yang tepat dan memberikan solusi terutama pemanfaatan serta pertanggungjawaban keuangan desa sesuai dengan petunjuk teknis,” harap Bupati Mella.
Ketua panitia, Dra. Novepti Jedid Jah dalam laporannya mengatakan pelaksanaan diklat peningkatan kapasitas sekretaris desa sebagai perencana pembangunan desa lingkup pemerintah Kabupaten TTS berlangsung selama 5 hari kerja terhitung tanggal 26 September sampai 30 September 2016 dengan diikuti oleh 80 orang peserta, menghadirkan pemateri dari widyaiswara/ narasumber dari Badan Diklat Provinsi NTT, para pejabat struktural di ligkup Pemerintah Kabupaten TTS dan pejabat Kejaksaan Kabupaten TTS. sumber(humaspro setda tts)
Komentar Anda
Berita Umum ini ditulis pada 25 Oktober 2016 oleh admin