Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.

Penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui kepala desa/lurah dan camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Keluarga.

Syarat :

  • Mengisi F1-01 bagi pemohon yang tidak ada SIAK.
  • Mengisi F1-06 untuk proses kartu keluarga.

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar


Nomor Telpon Penting
Kode Wilayah (0388)
Polisi 112RSUD Soe 21005
Kodim 21805PADM 21879
Kantor Bupati 21001Wakil Bupati 22000
Nomor Telpon Lainnya »

Kategori Publikasi