Kabupaten TTS terdiri dari 32 Kecamatan, 266 desa serta 12 kelurahan, membutuhkan perhatian khusus dalam hal penataan batas-batas wilayah yang tentunya akan berdampak pada pelaksanaan pembangunan. Pengawasan dan penertiban domisili penduduk dapat berjalan dengan baik jika batas desanya jelas.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Timor Tengah Selatan, Ir. Paulus V.R. Mella, M.Si ketika membuka temu kerja delineasi batas kelurahan/desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan, kerjasama Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Badan Informasi Geospasial di Aula Bunium Kantor Bupati Timor Tengah Selatan, Rabu (21/9/2016).
“Penetapan batas yang jelas tentu akan berpengaruh pada tertib administrasi kependudukan serta eksplotasi sumber daya alam,” ujar Bupati Mella.
Oleh karena itu, Bupati Mella berharap, kegiatan penataan batas dan berbagai tahapan dilapangan dapat berjalan dengan baik guna menetapkan batas wilayah yang definitif.
Sementara pejabat dari Badan Informasi Geospasial, Elvira mengatakan bahwa dalam wilayah peta rupa bumi Indonesia, wilayah batas administrasi memiliki arti yang singnifikan terutama batas desa yang merupakan unit administrasi terkecil dalam pemerintahan Status atau kondosi terkini batas desa di kabupaten/kota secara nasional, pada umumnya masih bersifat indikatif artinya belum ditetapkan dan belum disepakati.
“Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah pusat melalui Badan Informasi Geospasial adalah melakukan penetapan batas desa, dimana dalam proses tersebut diperlukan adanya kesepakatan antar desa yang bersebelahan dan gambaran yang jelas mengenai wilayahnya,”ujar Elvira .
Dalam rangka percepatan batas desa maka akan dilakukan terobosan dengan penarikan atau deliniasi garis atas desa diatas citra satelit resolusi tinggi melalui metode kartometrik sesuai dengan permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan batas desa.
“Dengan batas yang benar, perhitungan luas wilayah desa menjadi lebih akurat yang nantinya akan digunakan sebagai salah satu parameter untuk perhitungan luas alokasi desa,”tandas Elvira. sumber(humaspro setda tts)