
SoE, DISKOMINFO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tak hanya menarik retribusi dari pedagang di Pasar Inpres SoE sebagai pendapatan daerah namun juga berupaya menata lingkungan pasar tersebut agar tertib dan nyaman bagi penjual maupun pembeli di pasar terbesar di Kabupaten TTS tersebut.
Rabu (25/4/2018) siang sekitar pukul 12.30 wita tampak petugas dari Bapenda bersama anggota TNI, Polisi, Satpol PP menyisir sudut demi sudut pasar tersebut. mereka menertibkan lapak jualan yang posisinya tak beraturan yang menghalangi aktifitas lalu lalang pengguna pasar. Lapak penjual daging babi di pojok kiri depan pasar adapah salah satu los yang dipindahkan lokasinya ke bagian belakang.
“Begini baru kelihatan luas, rapi dan tidak menyesakan lagi,”kata Erni, konsumen yang berjalan dibelakang petugas.
Aksi para petugas tanpa perlawanan dari para penjual, pengguna lapak. ‘Ini sudah aturan jadi mau bilang apalagi tapi bagus juga begini, hanya nanti mungkin kita sepi beberapa hari karena pembeli belum tahu tempat jualan kami yang baru,”kata Markus Liu, salah satu penjual daging babi yang biasa berjualan di lapak daging babi yang dipindahkan tersebut.
Kepala Bapenda Kabupaten TTS, Aba L. Anie, Kamis. (26/4/2018) mengatakan penertiban lapak pedagang tersebut dilakukan semata-mata demi keamanan dan ketertiban lingkungan pasar agar penjual dan pembeli merasa nyaman menggunakan pasar tersebut.
Sebelum dilakukan penertiban oleh tim gabungan tersebut kata Aba Anie pihaknya sudah melakukan serangkaian bentuk sosialisasi kepada pedagang agar diketahui secara jelas maksud dan tujuan kebijakan tersebut. “Memang ada beberapa yang awalnya tolak tapi setelah kita jelaskan bahwa ini untuk keamanan dan kenyamanan mereka juga maka mereka terima baik,”katanya.
Beberapa tindakan langsung yang dilakukan terkait kebijakan tersebut kata Aba Anie diantaranya pedagang dilarang membawa perangkat masak dan memasak dalam lapak. Ini dilakukan demi mengantisipasi terjadinya kebakaran. Pedagang juga dilarang membawa anggota keluarga untuk menetap atau tinggal dalam lapak. “Lapak atau kios itu hanya untuk jualan tidak boleh jadikan seperti rumah tinggal,”katanya.
Tim yang melakukan penertiban tersebut kata Aba Anie bergerak berdasarkan Surat keputusan Bupati tentang pembentukan tim gabungan penertiban pasar. didalam tim tersebut ada Koramil, Polisi, Pihak Kecamatan Kota, Kelurahan Kota baru, Satpol PP, Dinas Koperasi, Perindustrian dan UKM dan Bapenda sendiri. Tim ini akan bekerja hingga Desember 2018. (**)
Komentar Anda
Berita Umum ini ditulis pada 02 Juli 2018 oleh admin