Sosialisasi Undang-Undang Anti Radikalisme dan Terorisme

Kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kondisi sosial, politik, ekonomi, keamanan serta tingkat partisipasi masyarakat. Hal ini berarti perubahan dan kemajuan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat berjalan seiring dengan meningkatnya problematika kehidupan masyarakat itu sendiri.

Demikian yang disampaikan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Drs. Obed Naitboho, M.Si, saat membuka kegiatan sosialisasi undang-undang radikalisme dan terorisme di Aula Hotel Roda Pedati Soe, Rabu (12/10/2014)

Bangsa Indonesia saat ini masih berada dalam masa transisi menuju masyarakat demokratis yang membawa perubahan mendasar pada kondisi kemasyarakatan, dimana berbagai persoalan krusial muncul mewarnai kehidupan masyarakat sehingga perlu direspon secara arif dan bijaksana serta meminimalisir reaksi berupa ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang berpotensi pada lahirnya konflik.

“Sehubungan dengan itu pemerintah dan masyarakat harus senantiasa berpedoman pada 4 pilar bangsa, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Wabup Naitboho.

Untuk menangani berbagai isu aktual di daerah ini, menurut Wakil Bupati Obed Naitboho, perlu kerja sama yang baik, tidak saling menyalahkan bahkan main hakim sendiri dan saling berkoordinasi dalam penanganan sehingga tidak berdampak bagi timbulnya masalah yang lebih luas.

“Seluruh peserta sosialisasi dapat meningkatkan kerjasama dan koordinasi untuk bersama-sama melakukan langkah antisipasi secara cepat dan tepat dalam suatu sistem koordinasi dan kerja sama yang efektif dan berkesinambungan,” harap Wabup Naitboho

Panitia pelaksana kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Anti Terorisme dan paham radikalisme di Kabupaten Timor Tengah Selatan oleh Kepala Kesbangpol dan Persandian Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam laporannya yang dibacakan oleh Kabid Ketsosbud Em & PK, Johanis M. Pah, S.H antara lain mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi dimaksud adalah untuk memberi pemahaman tentang terorisme dalam kaitannya dengan organisasi ekstrim yang memanfaatkan berbagai cara seperti menyalahgunakan ajaran agama, politik dan organisasi kemasyarakatan untuk mencapai tujuan. sumber(humaspro setda tts)

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar


Nomor Telpon Penting
Kode Wilayah (0388)
Polisi 112RSUD Soe 21005
Kodim 21805PADM 21879
Kantor Bupati 21001Wakil Bupati 22000
Nomor Telpon Lainnya »

Kategori Publikasi