Penyuluhan Hukum Terpadu

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menyebutkan bahwa, perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Oleh sebab itu ditegaskan kepada pemerintah desa untuk tidak merombak atau mengganti struktur pemerintah desa yang ada sekarang, sambil menunggu sampai terbentuknya peraturan daerah Kabupaten TTS tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang sementara dalam proses pembentukan peraturan daerah tersebut.

Demikian yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Drs. Salmun Tabun, M.Si saat membuka acara Penyuluhan Hukum Terpadu di Aula SD Negeri Oelet Kecamatan Amanuban Timur, Kamis (8/9/2016).

“Penyuluhan Hukum Terpadu menghadirkan narasumber dari pihak penegak hukum dan instansi lintas sektor guna menyampaikan tugas dan fungsinya masing-masing,” ujar Sekda ¸.

Untuk itu Sekda berharap Bagian Hukum Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat meghadirkan SKPD lintas sektor yang memiliki tupoksi berkaitan dengan berbagai permasalahan yang sering terjadi di desa misalnya masalah trafficking, masalah sengketa tanah yang biasa terjadi pada pada musim tanam atau persiapan lahan, KDRT serta masalah lainnya sehingga kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat berkaitan dengan undang-undang dan aturan-aturan yang berlaku.

Ia juga menghimbau kepada peserta sosialisasi, untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan baik sehingga dapat menyelesaikan berbagai kasus di desa dan meneruskan berbagai informasi yang diperoleh dalam kegiatan sosialisasi ini kepada masyarakat. sumber(humaspro setda tts)

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar