Untuk mengurangi kawasan kumuh, meningkatkan akses air minum dan akses sanitasi, tidak terlepas dari program penurunan dan penanggulangan kemiskinan karena kawasan kumuh umumnya dihuni oleh masyarakat miskin.

Hal tersebut disampaikannya ketika membuka Sosialisasi dan Workshop Strategi Komunikasi Program Kota Tanpa Kumuh Tahun 2016, di aula Hotel Gajah Mada SoE, Rabu (31/8/2016).

“Kabupaten TTS khususnya di Kecamatan Kota SoE, menghadapi tantangan pembangunan permukiman. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati TTS, tanggal 30 April 2015, menyebutkan luas kawasan kumuh 8,76 hektar di 2 kelurahan, dan data baseline 100-0-100 program kotaku, menyebutkan bahwa 2 kelurahan masuk kategori lokasi penanganan kawasan kumuh. Kedua Kelurahan tersebut yakni Kelurahan Kota Baru dan Kelurahan Taubneno sementara 13 desa/kelurahan termasuk kategori lokasi pencegahan kawasan kumuh,” ujar Wakil Bupati Obed Naitboho.

Satuan Kerja Perangkat Daerah, menurut Wakil Bupati TTS, hendaknya menjabarkan kebijakan teknis srategis dalam rangka menurunkan permukiman kumuh, meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar stakeholder terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten TTS yang dijembatani oleh tim kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman (POKJA PKP) Kabupaten TTS serta bergerak bersama Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten TTS yang melibatkan peran serta masyarakat dan kerja keras semua pihak untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019.

Kepada para peserta sosialisasi, Wakil Bupati berharap, dapat memahami program kotaku serta membangun pemahaman dan ketrampilan dalam menyusun strategi komunikasi, membangun jaringan komunikasi dan mengembangkan media sosialisasi serta komitmen stakeholder dalam melakukan sosialisasi dan mengembangkan jaringan komunikasi.

Panitia sosialisasi, Paulina Huki dalam laporannya mengatakan, tujuan program tersebut adalah mendukung menurunnya luas kawasan permukiman kumuh menjadi 0 hektar, terbentuknya kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman (Pokja PKP) ditingkat Kabupaten/Kota dalam pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang berfungsi dengan baik, tersusunnya rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh tingkat Kabupaten dan tingkat masyarakat, meningkatnya penghasilan masyarakat melalui penyediaan infrastruktur serta terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kawasan kumuh.sumber(humaspro setda tts)

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar



Berita Umum ini ditulis pada 20 September 2016 oleh admin