Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 221 menyebutkan bahwa kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat baik desa maupun kelurahan sehingga Camat sebagai pimpinan tertinggi di kecamatan harus dapat mengkoordinasikan semua urusan pemerintahan serta memberikan pelayanan publik di kecamatan dan mampu memberdayakan masyarakat desa maupun kelurahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Drs. Salmun Tabun, M.Si ketika membuka kegiatan pembinaan perangkat kecamatan se- Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan yang berintegritas, efektif dan efisien di Aula Kantor Camat Mollo Selatan, Selasa (20/9/2016).
Sasaran Reformasi Birokrasi adalah mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
“Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat melakukan perubahan dari zona nyaman ke zona kompetitif, dimana PNS harus bisa mengubah pola pikir (mindset), memiliki budaya kerja yang lebih baik serta membekali diri dengan berbagai keahlian,” ujarnya.
Kepada PNS/ASN, Sekda Tabun berharap untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan cara membangun budaya melayani, membangun kesadaran bahwa fungsi utama pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan pada masyarakat bukan lagi sebagai promotor, memperkuat unit-unit organisasi yang berhadapan langsung dengan masyarakat serta memperkuat dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sehingga pelayanan publik yang maksimal dan pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya dapat terwujud.
Kasubag Pemerintahan Umum pada Bagian Pemerintahan Umum Setda Kabupaten TTS, Aprianto S. Alle, S.STP, M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan, membangun pemahaman tugas pokok dan fungsi Kecamatan secara komprehensif untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas, efektif dan efisien, maka diperlukan pembinaan perangkat kecamatan yang bertujuan untuk meningkatkan tertib penyelenggaraan pemerintahan, mengidentifikasi dan memberi solusi pemecahan masalah yang timbul dalam proses penyelenggaraan pemerintahan ditingkat kecamatan. sumber(humaspro setda tts)