Penandatanganan perjanjian kerjasama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI dengan Perhimpunan Advokad Indonesia NTT

Visi Korps Pegawai Republik Indonesia pada Munas VIII tahun 2015 adalah terwujudnya organisasi korps yang kuat, netral, demokratis untuk membangun jiwa korps Pegawai Republik Indonesia dan mensejahterakan anggota dan keluarga yang salah satu misinya adalah mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota, maka tujuan pembentukan lembaga konsultasi dan bantuan hukum korpri adalah dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman dan pendampingan hukum bagi Aparatur Sipil Negara/anggota KORPRI yang tersandung masalah hukum. Hal ini telah menjadi salah satu bukti rekomendasi dalam rapat kerja Daerah (RAKERDA) KORPRI Provinsi NTT tanggal 27-29 Mei 2016 yang merekomendasikan agar segera dilakukan Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota dengan PERADI Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hal tersebut disampaikan Bupati Timor Tengah Selatan, Ir. Paulus V.R. Mella, MSi dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kupang-NTT, Senin (18/7/ 2016) di Aula Gunung Mutis Kantor Bupati Timor Tengah Selatan.

“Reformasi yang mengalir begitu cepat di semua sektor, berimbas juga pada solidaritas Aparatur Sipil Negara yang semakin bergeser, maka Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri Kabupaten TTS wajib dibentuk untuk mengayomi setiap aparatur sipil Negara tanpa memandang pangkat dan jabatan sebagai wujud perhatian pemerintah daerah,” ujar Bupati Timor Tengah Selatan.

Kerjasama tersebut, lanjut Bupati Mella, tidak dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi ASN melakukan perbuatan melawan hukum tetapi justru sebaliknya setiap ASN sebagai Anggota KORPRI harus berusaha semaksimal mungkin untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Batasan dalam perjanjian kerjasama ini sudah sangat jelas yaitu jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dengan ruang lingkup meliputi bantuan hukum dalam proses peradilan perkara perdata, pidana, PTUN dan perkara pada badan peradilan lainnya termasuk bantuan hukum yang diberikan diluar proses peradilan yaitu pengaduan hukum, konsultasi hukum, mediasi hukum, sosialisasi dan penyuluhan hukum katanya.

Bupati Mella berharap Aparatur Sipil Negara di Kabupaten TTS memanfaatkan lembaga tersebut dengan sebaik-baiknya.

Ketua DPC PERADI NTT, Philipus Fernandez, SH dalam sambutannya mengatakan advokad yang tergabung dalam PERADI berwenang melakukan advokasi hukum litigasi maupun non litigasi, baik di dalam ruang maupun di luar sidang pengadilan.

Menurut Fernandez, Kerjasama antara PERADI dengan KORPRI wajib dilakukan mengingat ASN sangat erat kaitannya dengan kedudukan, jabatan dan kewenangan yang dimiliki. Oleh sebab itu PERADI sangat mendukung untuk melakukan kerjasama dengan anggota KORPRI yang juga sebagai ASN katanya.

Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten TTS Drs. Salmun Tabun, MSi dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dibentuknya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI adalah sebagai wujud perhatian atau kepedulian pemerintah daerah melalui organisasi untuk memberikan perlindungan atau pengayoman dan pendampingan hukum bagi ASN/anggota KORPRI yang tersandung masalah hukum dalam menjalankan tugas.

Penandatangan Perjanian kerjasama Dewan Pengurus KORPRI dengan Dewan Pengurus Cabang PERADI Kupang NTT tentang pemberian bantuan hukum, perlindungan hukum, pengayoman dan pendampingan hukum lainnya bagi PNS di Kabupaten Timor Tengah Selatan dilakukan oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Timor Tengah Selatan, Drs. Salmun Tabun, MSi dengan Ketua Dewan Pengurus Cabang PERADI Kupang-NTT, Philipus Fernandez, SH disaksikan oleh Bupati Timor Tengah Selatan. sumber(humaspro setda tts)

 

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar


Nomor Telpon Penting
Kode Wilayah (0388)
Polisi 112RSUD Soe 21005
Kodim 21805PADM 21879
Kantor Bupati 21001Wakil Bupati 22000
Nomor Telpon Lainnya »

Kategori Publikasi