Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda TTS Jusak Banunaek,SH, salah satu pemateri mengatakan publik hearing tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan suatu aturan perundang-undangan. “Sosialisasi atau publik hearing ini adalah salah satu tahapan dalam pembuatan suatu peraturan daerah. Peraturan daerah itu menjadi payung hukum untuk kita bertindak mengembangkan pariwisata di kabupaten TTS,”katanya.
Dikatakan Jusak Banunaek, saran dan masukan publik lewat acara tersebut akan dirangkum oleh Dinas Pariwisata dan Bagian Hukum untuk disempurnakan sebelum dibawa ke DPRD untuk dibahas.
Ranpeda Riparkab tersebut terdiri atas empat bab dan tujuh pasal yang intinya memuat tentang strategi pengembangan obyek-obyek wisata yang ada di 32 Kecamatan di Kabupaten TTS.
Don Da Costa Kabid Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata TTS mengatakan visi Dinas Pariwisata Kabupaten TTS adalah obyek pariwisata TTS harus menjadi destinasi unggulan di Provinsi NTT. Visi tersebut akan diupayakan dengan melakukan empat misi
Yakni mengembangkan potensi pariwisata, mengembangkan promosi dan pemasaran, pengembangan industri pariwisata dan pengembangann sumber daya manusia.
Asisten III Setda TTS, Frans Maxi Oematan mewakili Bupati TTS saat membuka kegiatan mengatakan dewasa ini Pariwisata menjadi bidang pembangunan yang menjadi fokus pemerintah Provinsi NTT untuk dikembangkan.
Kabupaten TTS sebagai bagian dari Provinsi NTT sudah sepatutnya mendukung program pemerintah Provinsi NTT tersebut dengan menyiapkan regulasi dalam upaya pengembangan pariwisata di Kabupaten TTS.
“Kita harus siapkan rambu-rambu pengembangan pariwisata. Ini bagian penting untuk kita memperbaiki pariwisata kita menjadi lebih baik dan punya manfaat besar untuk kita semua,”katanya.(**)