“Aparatur sipil negara, masyarakat serta pengusaha di Kabupaten Timor Tengah Selatan hendaknya memanfaatkan program tax amnesty dengan melaporkan aset/harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPH terakhir,” ujar Bupati Timor Tengah Selatan, Ir. Paulus V. R. Ella, M.Si

Harapan tersebut disampaikannya ketika membuka kegitan sosialisasi tax amnesty tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan di Aula Gunung Mutis Kantor Bupati Timor Tengah Selatan, Rabu (28/9/2016).

Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Seluruh wajib pajak baik orang pribadi/badan dapat memanfaatkan amnesti pajak.

Aparatur sipil negara lingkup pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, menurut Bupati Mella, hendaknya memanfaatkan moment sosialisasi ini guna mendapatkan informasi yang benar tentang tax amnesty sehingga menjadi aparatur sipil negara yang sadar pajak.

Kepala KPP pratama Atambua, Saiful Abidin dalam sambutannya mengatakan bahwa tax amnesty adalah hak bukan kewajiban dengan konsekuensinya masing-masing.

“Urusan tax amnesty bukan urusan kantor pajak saja tetapi perlu kepedulian semua pihak, termasuk seluruh masyarakat wajib pajak yang ada di kabupaten TTS,” ujar Abidin.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Aba L Anie,SH, M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak adalah untuk memberikan informasi yang jelas dan benar kepada masyarakat, para pengusaha, pelaku ekonomi dan aparatur sipil negara sebagai wajib pajak tentang pengampunan pajak, meningkatkan pemahaman tetang pengampunan pajak sesuai amanat undang-undang nomor 11 tahun 2016 serta membangun kerjasama antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak untuk melaksanakan tax amnesty. sumber(humaspro setdatts)

 

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar



Berita Umum ini ditulis pada 27 Oktober 2016 oleh admin