Masyarakat Desa Nunleu Kecamatan Amanatun Selatan Menerima Sertifikat Tanah

Desa Nunleu Kecamatan Amanatun Selatan termasuk salah satu desa dari 19 Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang mendapatkan program prona tahun 2016. Untuk Desa Nunleu sendiri mendapatkan 750 sertifikat. Oleh karena itu masyarakat Desa Nunleu harus mensyukuri peristiwa hari ini, apalagi penyerahan sertifikat tanah ini merupakan peristiwa yang baru pertama kali terjadi di Desa Nunleu.

Ajakan tersebut disampaikan oleh Asisten Adminstrasi Pembangunan Sekda Kabupaten TTS, E. P. Tahun, S.T, M.M, ketika mewakili Bupati Timor Tengah Selatan menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat di Desa Nunleu Kecamatan Amanatun Selatan dalam kegiatan legislasi aset tahun anggaran 2016 di Kantor Desa Nunleu, Kamis (15/9/2016).

Sertifikat tanah sangat penting karena itu sangat disayangkan jika masyarakat yang telah mengurus sertifikat namun tidak mengambil sertifikat tanahnya. “Tanah menjadi mahal ketika bidang tanah tersebut bersertifikat. Oleh karena itu sertifikat tanah jangan berpindah tangan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Epi Tahun juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS dan jajarannya yang telah memprogramkan sertifikasi tanah di 19 Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Umar A. Beleng, S.Ip dalam laporannya mengatakan,   dalam rangka legalisasi aset masyarakat serta mengurangi sengketa konflik dan perkara pertanahan maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, setiap tahunnya melaksanakan kegiatan sertifikasi tanah khususnya untuk masyarakat berpenghasilan menengah kebawah.

Tujuan kegiatan sertifikasi lanjut Umar Beleng adalah terwujudnya jaminan kepastian hukum hak atas tanah, terkendalinya penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, berkurangnya sengketa konflik dan perkara pertanahan serta meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dan tertib administrasi pertanahan. Selain itu juga dilaksanakan kegiatan inventarisasi penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah. Untuk tahun 2016 kegiatan inventarisasi tersebut dilaksanakan disatu Desa saja yakni di Desa Sahan Kecamatan Nunkolo untuk 1000 bidang tanah.

“Sertifikat yang akan diserahkan pada hari ini sebanyak 500 sertifikat,” ujar Umar Beleng. Sementara untuk tanah pertanian proses perijinan dan penetapannya di Kanwil Pertanahan Provinsi NTT sehingga untuk 250 sertifikat tersebut baru akan diserahkan pada tahap kedua dalam tahun anggaran 2016.

Pelayanan penyerahan sertifikat Kantor Penahanan Kabupaten TTS dilaksanakan hingga pukul 17.00 wita. Sertifikat tersebut diserahkan kepada mereka yang berhak menerimanya dan tidak dapat diwakilkan karena dikuatirkan akan disalah gunakan. sumber(humaspro setda tts)

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar


Nomor Telpon Penting
Kode Wilayah (0388)
Polisi 112RSUD Soe 21005
Kodim 21805PADM 21879
Kantor Bupati 21001Wakil Bupati 22000
Nomor Telpon Lainnya »

Kategori Publikasi