Penandatanganan nota kesepahaman pelaksanaan pelayanan terpadu sidang keliling antara Pengadilan Agama SoE, Kementrian Agama Kabupaten TTS dan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten TTS merupakan suatu keharusan dan implementasi dari sejumlah regulasi hukum terkait pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Timor Tengah Selatan, Ir. Paulus V. R. Mella MSi, seusai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman, antara Pengadilan Agama SoE, Kementrian Agama Kabupaten TTS dan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten TTS di aula Kantor Pengadilan Agama SoE, pada Rabu, 25 Mei 2016.

“Kerjasama pelayanan terpadu tersebut dilaksanakan agar tidak merugikan kepentingan dan masa depan anak selaku generasi penerus bangsa untuk memiliki identitas hukum khususnya masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan,” ujar Bupati Mella.

Lanjut Bupati Mella, Nota kesepahaman tersebut berlaku selama 5 tahun, jika dalam kurun waktu tersebut masih ada masyarakat TTS yang belum memiliki identitas hukum berupa Buku nikah, Akta kelahiran, Kartu keluarga maupun identitas Tanda penduduk maka kesepakatan tersebut akan diperbaharui kembali dengan harapan seluruh masyarakat TTS memiliki identitas hukum yang jelas.

Bupati Mella juga memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama SoE, Kementrian Agama Kabupaten TTS dan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten TTS yang berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di kabupaten TTS agar terbebas dari ketiadaaan identitas hukum.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Drs. H. Haryono Suryono, SH, MH pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah mengamanatkan kepada Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kementrian Agama Republik Indonesia mengamanatkan kepada Kementrian Agama dan Lembaga Mahkama Agung kepada Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Kabupaten/ Kota agar memberikan pelayanan sidang terpadu kepada masyarakat. sumber:(humaspro setda tts)

 

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar



Berita Umum ini ditulis pada 25 Agustus 2016 oleh admin