“Kepala desa terpilih hendaknya mampu menjaga kepercayaan dan memimpin warganya untuk lebih maju dan sejahtera serta ikut membangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai visi Bupati – Wakil Bupati Timor Tengah Selatan periode 2014 – 2019 yakni terwujudnya kehidupan masyarakat Timor Tengah Selatan yang religius, adil, merata, maju, mandiri dan sejahtera.”

Hal ini disampaikan Bupati TTS Ir. Paulus V.R. Mella, MSi ketika melantik 129 Kepala Desa terpilih dalam pilkades serentak gelombang I periode 2016 – 2022 di GOR Nekmese SoE, Kamis 30 Juni 2016.

Menurut Bupati Paul Mella, 129 Kepala Desa yang dilantik, hendaknya melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Merangkul semua pihak untuk kembali bersatu membangun desa dan Kabupaten Timor Tengah Selatan pada umumnya serta membangun kerjasama dengan BPD, seluruh perangkat desa dan elemen masyarakat dalam melaksanakan berbagai program untuk meningkatkan kemandirian dalam aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sosial kemasyarakatan.

“Untuk bidang pendidikan, saya minta peran aktif para kepala desa mensukseskan program wajib belajar 12 tahun dan Gerakan Gemar Anak Masuk Kembali ke Sekolah (GAMAS) mulai dari jenjang SD, SMP sampai jenjang SMA/SMK,” ujar Bupati Mella.

Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan, lanjut Bupati Paul Mella, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada mantan kepala desa di 129 desa dan para penjabat kepala desa atas pengabdian, kerja keras, sumbangsih pikiran, tenaga dan waktu dalam membangun dan mensejahterakan desanya yang telah ditunjukkan selama masa kepemimpinan dan masa penugasan sampai saat pelantikan kepala desa terpilih.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pihak keamanan, Polres TTS, TNI dan komponen masyarakat serta panitia penyelenggara atas setiap upaya dan kerja keras dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak gelombang I di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Jean E.M. Neonufa, SE dalam sambutannya mengatakan kepala desa hendaknya menjadi teladan, bekerja dengan hati, melayani masyarakat dan membangun kerjasama dengan semua elemen masyarakat sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik.

Sementara Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang I Periode 2016 – 2022 dalam laporannya mengatakan dalam rangka melaksanakan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa khususnya ketentuan pasal 31-39 yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa maka telah dilaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak gelombang I periode 2016-2022 di Kabupaten TTS sebagai wujud kedaulatan demokrasi di desa dengan beberapa tahapan yakni tahapan persiapan dilaksanakan tanggal 23 Oktober-31 Desember 2015, tahapan pencalonan tanggal 7 Januari- 6 April 2016, tahapan pemungutan suara tanggal 12 April 2016 dan tahapan penetapan calon kepala desa terpilih pada tanggal 3 Juni 2016.sumber(humaspro setda tts)

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar



Kegiatan Bupati ini ditulis pada 25 Agustus 2016 oleh admin