Pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) wajib dilakukan agar visi, misi, tujuan dan sasaran pemerintah melalui program dan kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien, terjaminnya keamanan aset negara, adanya keputusan atas peraturan perundang-undangan serta tersajinya laporan yang handal.

Demikian sambutan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Drs. Benny A Litelnoni S.H, M.Si saat membuka kegiatan pemutahiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten / Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Timur Semester II Tahun 2016, di Aula Gunung Mutis Kantor Bupati Timor Tengah Selatan, Senin (3/10/2016).

Tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP), menurut Wakil Gubernur Litelnoni, merupakan tolak ukur dari tatanan kegiatan pengawasan atau pengendalian. Pelaksanaan rekomendasi dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, merupakan langkah dari proses perbaikan, penyempurnaan dan penindakan yang harus menjadi prioritas bagi audit, kedisiplinan dan ketaatan dalam menyelesaikan tindak lanjut menjadi indikator atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Rapat pemutahiran data ini, dimaksudkan untuk menilai tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan (APIP) serta mengupayakan solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tindak lanjut. Secara umum terlihat belum signifikannya perkembangan pelaksanaan tindak lanjut, namun bila dilihat secara terinci ternyata ada Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan tindak lanjut secara baik,” ujar Wagub Litelnoni.

Para Wakil Bupati/ Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah sesuai kewenangannya, lebih aktif melakukan pembinaan terhadap pimpian SKPD dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut. “Terhadap temuan yang sulit ditindak lanjuti kiranya lebih diprioritaskan dan bersinergi dengan pimpinan SKPD dan pihak-pihak terkait, termasuk mengaktifkan Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (TPKN) pada Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan masalah terkait percepatan tindak lanjut,”tegas wagub Litelnoni.

Wagub NTT, Drs. Benny Litelnoni berharap kegiatan tersebut dapat menjadi ajang untuk mewujudkan hubungan yang harmonis dan terkoordinir antara aparat pengawasan fungsional baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Bupati Timor Tengah Selatan, Ir. Paulus V. R. Mella, M.Si dalam sekapur sirihnya mengatakan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar ke depan akan semakin rumit karena akan diperhadapkan dengan kompleksitas permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

Bupati Mella, pada kesempatan tersebut, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah mempercayakan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menjadi penyelenggara kegiatan rapat pemutahiran data tahun 2016.

Ketua panitia pelaksana, Ir. Isterina D. Banfatin M.Si dalam laporannya mengatakan kegiatan pemutahiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Timur Semester II Tahun 2016 berlangsung selama 3 hari yakni tanggal 3-5 Oktober 2016. Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi program pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pimpinan unit satuan kerja/obyek pemeriksaan. sumber(humaspro setda tts)

 

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar



Berita Umum ini ditulis pada 27 Oktober 2016 oleh admin