Pembinaan jiwa korps pegawai negeri sipil dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demikian yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan,         Drs. Salmun Tabun, M.Si ketika membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah RI nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, di Aula Kantor Kecamatan Amanuban Barat, Kamis (15/9/2016).

Pembinaan jiwa korps pegawai negeri sipil bertujuan untuk: membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerjasama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil. Mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat serta menumbuhkan dan meningkatkan semangat kesadaran dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pegawai Negeri Sipil perlu memahami tentang Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” ujar Sekda Salmun Tabun.

Kepada seluruh anggota Korpri, Sekda Salmun Tabun mengingatkan agar anggota Korpri dalam melakukan tugas pelayanan kepada masyarakat, senantiasa memperhatikan norma dan etika yang berlaku di lingkungan masing-masing dan saling bersinergi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, dengan visi dan misi yang sama untuk melayani.

Menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN. “Pengangkatan PPPK dikarenakan kekurangan tenaga yang ada di organisasi–organisasi termasuk guru di sekolah. Pengangkatan pegawai tidak tetap termasuk guru harus betul-betul dibutuhkan dalam bidang tugas tertentu dan memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Badan Pengurus Korpri Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pimpinan SKPD tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan, Camat Amanuban Barat beserta jajarannya serta peserta sosialisasi. sumber(humaspro setda tts)

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar



Berita Umum ini ditulis pada 11 Oktober 2016 oleh admin