Tindak lanjut administrasi untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi NTT rata-rata baik yakni mencapai diatas 60% dan hanya 2 Kabupaten yang mencapai 60% sementara tedapat 2 kabupaten berhasil mencapai 100%.

Demikian yang disampaikan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Inpektur Provinsi NTT, Drs. Paulus K. Limu ketika menutup kegiatan pemutahiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi NTT pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten / Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Timur Semester II Tahun 2016 di Hotel Bahagia II SoE, Rabu (5/10/2016).

Menurut Wakil Gubernur, yang menjadi pekerjaan rumah bagi kita adalah temuan kerugian negara dan daerah. Untuk itu Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota hendaknya mengoptimalkan MP-TPTGR atau Tim penyelesaian kerugian negara dan daerah untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan.

Wakil Gubernur berharap, rapat pemutahiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi ini, tidak saja dihadiri oleh pejabat dari inspektorat saja tetapi kedepan dapat menghadirkan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah untuk membicarakan hal-hal yang sangat strategis berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah di Provinsi NTT.

Diakhir sambutannya Wakil Gubernur, mengatakan jika tindak lanjut lhp dari APIP maupun BPK tidak mencapai 60%, maka itu pertanda bahwa daerah yang bersangkutan tidak mungkin memperoleh opini wajar tanpa pengecualian, sembari berharap dukungan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah untuk memposisikan inspektorat sebagai leading sektor agar kedepan dapat mencapai opini wajar.

Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Drs. Obed Naitboho, M.Si dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat Provinsi yang telah mempercayakan Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi tuan rumah dalam kegiatan tersebut. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada para pemateri yang telah menyampaikan berbagai informasi serta kebijakan untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Ketua panitia kegiatan pemutahiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi NTT pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten / Kota se- Provinsi NTT Semester II Tahun 2016,    Ir. Isterina Banfatin, M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa salah satu kesepakatan yang telah diambil yakni pelaksanaan rapat tindak lanjut hasi pemeriksaan tahun 2017, untuk semester I dilaksanakan di Provinsi NTT dan semester II dilaksanakan di Kabupaten Nagekeo. sumber(humaspro setda tts)

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar



Berita Umum ini ditulis pada 27 Oktober 2016 oleh admin