SOE, TIMEX-Sebanyak 605 honorer kategori dua (K2) di Kabupaten TTS boleh tersenyum lebar, karena menerima surat keputusan (SK) 80 persen dari Bupati TTS sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun dibalik kegembiraan 605 honorer K2, sebanyak 26 orang yang sebelumnya dinyatakan lulus tes, justru bersedih karena mereka tidak memperoleh SK.

Karena tidak memperoleh SK, Kamis (18/6) sebanyak enam orang honorer K2 mendatangi Komisi I DPRD TTS guna menyampaikan keluhan mereka agar dapat diperjuangkan DPRD.

Wakil Ketua Komisi I DPRD TTS, Abdurahman dan dua anggotanya Makdalena Mbau dan Oberlin Muni ikut meneteskan air mata, ketika mendengarkan kisah enam honorer yang nasibnya kurang beruntung saat menyampaikan keluhan mereka dengan bercucuran air mata.

Enam honorer yang mendatangi ruang Komisi I DPRD TTS yakni Yance Otu, Agnes Y Yeli Dei, Helmy Fransing Poek, Ursula HO Bentura, Elizabeth Koni Mali Bolodadi dan Nixon Nahak mengatakan, sebelumnya mereka mengikuti tes dan mereka dinyatakan lulus. Setelah itu, mereka diminta untuk lengkapi berkas guna proses Nomor Induk Pegawai (NIP) di BKN. Namun saat penyerahan SK, ternyata nama-nama mereka tidak ada dalam daftar honorer K2 yang menerima SK 80 persen.

“Kalau bilang berkas kami belum lengkap, kenapa selama ini tidak ada konfirmasi dari BKD kepada kami untuk kami lengkapi. Tapi sekarang sudah penyerahan SK, baru bilang kami masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat,” ungkap Elizabeth Koni Mali Bolodadi yang merupakan honorer K2 di Bappeda TTS diamini oleh rekan senasibnya.

Helmy Fransing Poek yang merupakan salah satu honor K2 di SDI Nenonaheon Kecamatan Mollo Selatan kepada Komisi I DPRD mengatakan, sebelumnya ia memperoleh informasi yang juga ditandai dengan bukti penerima berkas miliknya oleh BKD TTS bahwa bannya telah lengkap dan dikirim bersama 609 honorer K2 di BKN untuk proses NIP. Namun ternyata, saat pengumuman penerimaan SK honorer K2, ternyata ia tidak memperoleh panggilan.

“Selain 26 orang kami ada empat orang yakni saya Yance Otu, Agnes Y Yeli Dei dan Ursula HO Bentura dapat bukti penerimaan berkas dari BKD bahwa data kami telah lengkap dan juga telah dikirim ke BKN untuk proses NIP, tapi sekarang bilang kami juga masuk dalam daftar honorer K2 yang tidak memenuhi syarat. Kalau bilang kami tidak memenuhi syarat, kok selama ini kami tidak pernah dapat informasi dari BKD untuk lengkapi bahan. Padahal, kami sudah diingatkan untuk tidak boleh ganti nomor HP, supaya kalau ada hal-hal yang diperlukan bisa konfirmasi kepada kami,” ujar Helmy.

Kejadian itu pihaknya menduga terjadi manipulasi data honorer K2 oleh BKD TTS, karena informasi yang mereka peroleh dari salah seorang pejabat di BKD TTS berinisial TD mengaku kepada mereka bahwa berkas mereka tidak dikirim oleh BKD ke BKN untuk proses NIP. “Ini tipu-tipuan BKD TTS. Mereka tidak kirim kami punya berkas dan mungkin mereka ganti nama kami dengan nama orang lain,” ucap Helmy dengan berlinang air mata.

Sekretaris yang juga Plt Kepala BKD TTS, Musa Benu yang dihadirkan pada kesempatan itu menjelaskan, honorer K2 yang mengikuti seleksi pada saat itu berjumlah 1.527 orang. Dari jumlah honorer K2 yang mengikuti seleksi hanya 635 yang dinyatakan lulus. Sesuai instruksi Menpan dan BKN bahwa honorer K2 yang dinyatakan lulus harus dilakukan verifikasi oleh pemerintah setempat. Berdasarkan petunjuk itu, maka Pemkab TTS membentuk tim yang diketuai oleh Sekda TTS. Hasil verifikasi yang dilakukan terhadap 635 honorer K2 yang lulus seleksi, 26 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat, dengan rincian 10 orang tidak melaporkan diri dan 16 melaporkan diri serta mengikuti verifikasi, namun BKN menyatakan tidak memenuhi syarat.

“Sebanyak 16 honorer K2 ikut verifikasi dan berkas kami kirim, tapi sesuai penilaian Menpan, bilang 16 ini tidak memenuhi syarat,” ungkap Musa.

Terkait pengaduan yang muncul saat ini, pihaknya telah mengumpulkan data dan kronologis kasus untuk disampaikan kepada ketua tim verifikasi untuk dijelaskan kepada para pengadu. Meski data dan kronologis tentang kasus itu telah dipegang BKD TTS, namun belum dapat dijelaskan kepada para honorer yang mengadu, maupun kepada Komisi I DPRD TTS.

“Saya sudah pegang data dan kronologis pengaduan para honorer. Tapi tentu saya tidak bisa jelaskan karena saya belum sampaikan kepada ketua tim verifikasi yaitu pak Sekda. Kalau saya sudah lapor beliau, akan kami jelaskan secara terbuka kepada honorer K2 maupun kepada Komisi I DPRD TTS,” urai Musa.

Wakil Ketua Komisi I, Abdurahman mengatakan, karena BKD belum bisa menjelaskan tentang penyebab persoalan itu, maka pihaknya memberikan waktu untuk berkoordinasi dan Senin pekan depan pihaknya akan memanggil BKD dan Pemkab TTS guna dapat menjelaskan kronologis persoalan tersebut.

“Negara kita negara hukum, sehingga jika ada yang diindikasikan melanggar hukum, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Abdurahman.

Semenatan, anggota Komisi I DPRD TTS, Oberlin Muni mengatakan, pihaknya perlu mendengar penjelasan Pemkab TTS, apakah honorer K2 yang dinyatakan masuk kategori TMS diinformasikan kepada yang bersangkutan atau tidak. Pasalnya, persoalan tersebut menyangkut nasib orang lain, sehingga perlu sangat hati-hati dan teliti dalam mengambil keputusan. Jika diindikasi terjadi mafia dalam proses honorer K2, maka ia secara lembaga maupun pribadi akan merekomendasikan persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Orang sudah mengabdi dan bergumul selama ini untuk jadi PNS, tapi terakhir tidak jadi, ini sangat menyakitkan. Jadi saya minta supaya selesaikan baik-baik. Kalau tidak saya pribadi dan lembaga, akan rekomendasikan persoalan ini ke ranah hukum,” tandas Oberlin. (yop/ays) Sumber : Timor Express

Komentar Anda

Silahkan tinggalkan komentar



Berita Umum ini ditulis pada 19 Juni 2015 oleh admin